Sidang perkara narkoba yang menyeret nama Catherine Wilson kembali bergulir di Pengadilan Negeri Depok. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dijelaskan sebelumnya, pihak kuasa hukum Catherine, Verna Wahono akan menghadirkan beberapa saksi ahli. Namun saksi ahli tak dapat hadir dan sidang langsung dilanjutkan ke tahap tuntutan.
Hal itu diungkapkan Verna Wahono saat dihubungi detikcom, Rabu (6/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Agenda) Tuntutan," ujar Verna.
"(Kehadiran saksi ahli) Sudah diupayakan, tapi ahli tidak bisa hadir. Jadi langsung masuk tuntutan," lanjutnya.
Dijelaskan Verna Wahono, saksi ahli yang sudah ia siapkan berhalangan hadir di sidang Catherine Wilson. Sementara itu saksi ahli dari JPU juga tidak ada.
"Kalau itu orangnya berhalangan. (Saksi ahli dari JPU) Tidak ada," lanjut Verna.
Saat ditanya perihal persiapan Catherine Wilson menghadapi tuntutannya, Verna Wahono menegaskan akan melakukan pledoi. Verna siap mengajukan pledoi sesuai dengan hukum acara yang ada.
"Ya tetep nanti kita ajukan pledoi sesuai dengan hukum acaranya," tutur Verna.
Diketahui, Catherine Wilson dibekuk pihak Polda Metro Jaya pada Juli 2021. Ia dibekuk bersama petugas keamanan rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu sisa pakai serta alat penghisap atau bong.
Hingga saat ini Catherine Wilson masih dititipkan di Rutan Depok untuk menjalani sidang kasus narkobanya secara virtual.
Catherine Wilson didakwa dengan pasal berlapis. Salah satu pasal yang menjerat Catherine Wilson adalah pasal 114 UU Narkotika dengan tuduhan mengedarkan narkoba.
(pig/dar)