Kronologis Penangkapan Roy Marten
Jumat, 03 Feb 2006 14:00 WIB
Jakarta - Kamis (2/2/2006) siang, aktor tiga zaman Roy Marten digelandang ke Polda Metro Jaya. Ia kedapatan memiliki narkoba. Tak sedikit orang yang mengira penangkapan tersebut merupakan "hasil karya" Anwar Fuadi, Ketua Umum PARSI yang belum lama ini bersitegang dengan Roy. Kepada sejumlah wartawan, termasuk detikhot, Anwar membantah kabar tersebut. Menurut pria berdarah Palembang itu, ia tak punya alasan untuk menjebak Roy. Penangkapan Roy, tambah Anwar, adalah hasil kerja keras kepolisian. Namun dalam press release yang dikeluarkan Kasad I Narkotika Kompol Sigit Gumantyo, Jumat (3/2/2006) siang, dinyatakan bahwa tertangkapnya Roy tak terlepas dari bantuan masyarakat. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan pada 16 Januari lalu, mereka mendapat informasi dari masyarakat kalau sebuah rumah yang berlokasi di Ulujami, Pisangan, Jakarta Selatan, sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba. Rumah tersebut ditempati oleh Ilyas Yacob alias Papi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Kamis (2/2/2006), pukul 14.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan. Roy Marten dan Papi yang tengah berada di rumah tersebut pun langsung digeledah. Dari penggeledahan tersebut didapat 2,6 gram shabu milik Roy dan 0,6 gram heroin milik Papi, juga seperankat alat hisap. Shabu milik Roy sebelumnya disimpan di dua tempat terpisah. 0,4 gram di dalam tas berwarna hitam, sedangkan 2,2 gram lainnya ada di dalam sepatu yang berada di dalam mobil.Pukul 15.00 WIB, Roy, Papi dan satu tersangka lainnya langsung digelandang ke Polda Metro Jaya. Hanya dalam waktu beberapa jam, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Sampai berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap ketiganya masih terus berlangsung. (ine/)











































