Tak Terima Diputus Wanprestasi, Jefri Nichol Ajukan Banding

Tak Terima Diputus Wanprestasi, Jefri Nichol Ajukan Banding

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 28 Des 2020 14:03 WIB
Jefri Nichol dari instagram.
Jefri Nichol ajukan banding di persidangan wanprestasi / Foto: Dok. Instagram/jefrinichol
Jakarta -

Jefri Nichol tak terima disebut bersalah dalam kasus wanprestasi melawan Falcon Pictures. Ia pun akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum Jefri Nichol, Muhammad Aris Marasabessy. Ia mengajukan banding kliennya tersebut seminggu setelah putusan.

"Pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020, kami kuasa Hukum Jefri Nikhol telah mengajukan Banding terhadap putusan Nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL," kata Muhammad Aris Marasabessy, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (28/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad Aris Marasabessy menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keliru. Pasalnya, ia menilai ada ketidakadilan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Jefri Nichol.

"Upaya banding diajukan dikarenakan menurut klien kami putusan yang dibacakan pada tanggal 16 Desember 2020 adalah keliru. Baik di dalam pertimbangan maupun pada amar putusan," ujar Muhammad Aris Marasabessy.

ADVERTISEMENT

Hal itu berdasarkan dari fakta-fakta di persidangan. Ada bukti yang terungkap bahwa Jefri Nichol tidak sepenuhnya salah dalam perjanjian kontrak dengan Falcon Pictures.

"Kami kuasa hukum meyakini bahwa putusan tersebut tidak sepenuh mencerminkan rasa keadilan, dikarenakan banyak sekali bukti yang esensial yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak dipertimbangkan dengan baik," tutur Muhammad Aris Marasabessy.

"Padahal menurut kami bukti-bukti tersebut yang dihadirkan dalam persidangan sangat cukup membuktikan tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh klien kami," tandasnya.

Meskipun begitu, Jefri Nichol sebenarnya masih berharap ada perdamaian dengan Falcon Pictures secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini hal itu belum juga terwujud.

"Walaupun demikian, pihak klien tetap mempunyai komunikasi untuk mengadakan perdamian dengan PT. Falcon. Namun selama belum ada perdamian maka upaya hukum tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya," tutup Muhammad Aris Marasabessy.




(hnh/doc)

Hide Ads