Aura Kasih resmi mengajukan gugatan cerai kepada Eryc Amaral di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Akan tetapi, alamat Eryck yang dianggap gaib, sidang perdana perceraian mereka akan digelar empat bulan lagi.
Eryck Amaral diketahui tak sedang berada di Indonesia, melainkan di Thailand. Masa empat bulan itu sebagaimana untuk memanggil dan menunggu kedatangan Eryck Amaral ke Indonesia.
Hal lain seperti alamat Eryck Amaral yang saat ini belum diketahui juga menjadi alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu hingga empat bulan sebelum sidang perdananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau proses untuk penyelesaian perkara gaib ini paling tidak selama empat bulan. Jadi kita tunggu saja empat bulan ke depan sidang perdananya karena harus dipanggil melalui media massa," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat (18/12/2020).
Untuk pemanggilan Eryck Amaral yang disebut beralamat gaib, Taslimah juga memberikan penjelasannya. Eryck akan dipanggil melalui media massa serta pengumuman di sejumlah kantor pemerintahan. Hal itu berada pada Peraturan Pemerintahan nomor 9 Tahun 1975 Pasal 27.
"Karena ini tergugat alamatnya gaib, berdasarkan PP nomor 9 tahun 1975 Pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media massa," tutur Taslimah.
"Melalui ayat 3 juga disampaikan melalui Bupati dan Walikota. Jadi panggilan dilaksanakan dengan cara menempelkan pengumuman PA Jakarta Selatan dan juga kantor Bupati atau Wali Kota Jakarta Selatan," jelasnya lagi.
Selain itu, kendala yang dirasakan Aura Kasih selama ini adalah tak dapat mengetahui alamat tempat tinggal Eryck Amaral yang diketahui adalah warga negara Brazil.
Atas gugatan cerai ini, Aura Kasih juga meminta hak asuh anaknya, Arabella agar jatuh di tangannya.
"Selain cerai dia juga mengajukan gugatan permintaan hak asuh anak agar berada pada penggugat (Aura Kasih)" tutur Taslimah.
"(Ketidak tahuan Aura Kasih soal alamat Eryck) Itu belum terungkap, karena penggugat tidak mencantumkan dan mengetahui alamat tergugat sehingga belum dikaji ke dalam materi, itu masuk ke materi perkara," tutupnya.
(pig/pus)