Artis Aura Kasih menggugat cerai suaminya, Eryck Amaral pada 17 Desember 2020 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan Humas PA Jaksel, Taslimah.
Dijelaskan Taslimah, alasan Aura Kasih menggugat cerai Eryck Amaral karena sang suami tak berada di Indonesia. Aura Kasih disebut tak mengetahui keberadaan Eryck Amaral saat ini.
"(Alasan gugat cerai) Tidak lengkap secara sepenuhnya ya, tapi dalam hal ini Shahiyani (Aura Kasih) yang beralamat di Bangka, Mampang Prapatan dan suaminya tidak berada di Indonesia atau tidak di ketahui lagi alamatnya di Indonesia atau alamatnya gaib," ujar Taslimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taslimah mengatakan saat ini Aura Kasih dan Eryck Amaral tak dalam satu tempat tinggal yang sama. Eryck memiliki alamat tempat tinggal yang berbeda dengan Aura Kasih.
"Kalau alamatnya gaib kita maknanya itu sudah berbeda alamat. Berbeda tempat tinggal," tegas Taslimah.
Dari keterangan yang diperoleh Pengadilan Agama, Aura Kasih tak dapat mengetahui alamat lengkap Eryck Amaral saat ini. Hal itu kemudian mempengaruhi pemanggilan Eryck dalam perkara ini yang dilakukan secara gaib atau melalui media massa.
"(Aura Kasih tak dapat cantumkan alamat suami) Iya, karena penggugat tidak bisa mencari alamat atau tidak mengajukan alamat tergugat atau suaminya, maka panggilan ditempuh dengan cara gaib," jelasnya.
Mengenai alamat Eryck yang belum diketahui, hal itu mempengaruhi proses cerai mereka. Dijelaskan Taslimah pihak Pengadilan Agama perlu memanggil dahulu Eryck Amaral untuk datang ke Indonesia.
Tahapan pertama, Aura Kasih dan Eryck Amaral akan menempuh jalur perdamaian di antara penggugat dan tergugat. Jika tak ditemukan titik terang, perkara ini langsung dilanjutkan ke sidang perceraian. Proses ini diberikan waktu hingga empat bulan setelah mengajukan gugatan.
"Dipanggil dulu, kalau panggilan sudah dilaksanakan, sudah resmi dan patuh nah agenda berikutnya diperiksa juga gugatannya," tutur Taslimah.
"Bakal kita damaikan dulu atau dinasehati pihak penggugat agar sabar menanti tergugat, siapa tahu dalam masa empat bulan tergugat kembali lagi," tutupnya.
(doc/pus)