Jefri Nichol Kecewa Diputus Bersalah Kasus Wanprestasi, Mau Banding?

Jefri Nichol Kecewa Diputus Bersalah Kasus Wanprestasi, Mau Banding?

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 16 Des 2020 16:40 WIB
Jefri Nichol dari instagram.
Jefri Nichol kecewa dinyatakan bersalah kasus wanprestasi Foto: Dok. Instagram/jefrinichol
Jakarta -

Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya, yakni sang bunda, Junita Eka Putri, dan mantan manajer, Baetz Agagon, dinyatakan bersalah dan melakukan wanprestasi. Mereka harus membayar Rp 4,2 miliar ke Falcon Pictures.

Aris Marassabessy, pengacara Jefri Nichol, masih akan berkonsultasi dengan Jefri dan sang bunda. Ada opsi lain yang akan diajukan pengacara kepada Jefri Nichol dan ibundanya, Junita.

"Putusan tadi pada intinya mengabulkan gugatan dari penggugat, sebagian. Menyatakan bahwa para tergugat melakukan wanprestasi. Membayar sejumlah uang, namun untuk hal tersebut kami harus berkonsultasi dengan klien kami, yaitu Jefri dan ibu Nita," kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan, kami akan memberikan opsi-opsi bahwa ada juga jenjang hukum yang harus ditempuh kalau seandainya menolak terhadap putusan tersebut," sambungnya.

Dia mengatakan cukup kecewa dengan hasil putusan majelis hakim. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada panggilan untuk syuting dari Falcon Pictures ke Jefri Nichol.

ADVERTISEMENT

"Kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting. Apalagi jadwal-jadwal yang diberikan itu berbenturan dengan jadwal dari prioritas pertama," akunya.

"Makanya kami sangat mempertanyakan sebetulnya keputusan yang mulia majelis hakim. Namun, tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan mengajukan banding," tutur Aris Marasabessy.

Setelah hakim membacakan putusan, Jefri Nichol masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan ajukan banding atau tidak. Aris Marasabessy menegaskan dia dan Jefri Nichol akan mengambil sikap secepatnya.

"Sebenarnya kami tetap optimis bahwa putusan ini menurut kami salah. Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang adanya adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat skejul-skejul yang ditentukan," tuturnya.

Dari awal, menurut Aris Marasabessy, Jefri Nichol tak pernah merasa melakukan pelanggaran kontrak dengan Falcon Pictures. Aris Marasabessy mengatakan hal ini masih proses dan segala kemungkinan masih bisa terjadi.

"Jefri sendiri merasa nggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi. Makanya faktanya kami sampai di persidangan, bahwa Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut makanya memang nggak bisa," jelasnya lagi.

"Kita lihat putusannya seperti apa. Inikan masih proses persidangan, masih ada banding, ada kasasi, masih jauhlah untuk mempertanyakan itu," tegas Aris Marasabessy.




(pus/mau)

Hide Ads