Tok! Jefri Nichol dan 2 Tergugat Lain Wajib Bayar Rp 4,2 M Kasus Wanprestasi

Tok! Jefri Nichol dan 2 Tergugat Lain Wajib Bayar Rp 4,2 M Kasus Wanprestasi

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 16 Des 2020 14:09 WIB
Jefri Nichol
Putusan kasus wanprestasi, Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya wajib bayar Rp 4,2 miliar ke Falcon Pictures Foto: Jefri Nichol (Noel/detikHOT)
Jakarta -

Kasus wanprestasi Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memasuki agenda putusan. Dinyatakan kalah dan bersalah, Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya wajib bayar Rp 4,2 miliar ke Falcon.

Dalam kasus ini, Jefri Nichol dianggap melakukan pelanggaran kontrak dengan Falcon Pictures. Hasil putusan yang dibacakan oleh hakim adalah tiga tergugat, yakni Jefri Nichol, Junita Eka Putri atau ibunda Jefri, dan mantan manajernya, Baetz Agagon, dinyatakan benar melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.

"Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan, Rabu (16/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," imbuhnya.

Tidak cuma ganti rugi senilai Rp 4,2 miliar. Jefri Nichol dan dua tergugat lainnya juga harus membayar administrasi sebesar Rp 1.340.000. Melihat lagi ke belakang, pihak Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, sang bunda, dan juga mantan manajernya, Baetz, sebesar Rp 4,2 miliar.

ADVERTISEMENT

Hal itu dilakukan Falcon Pictures lantaran Jefri Nichol dianggap tidak menyelesaikan syuting empat film yang tersisa sesuai kontrak. Masih terikat kontrak di Falcon Pictures, Jefri Nichol justru terlibat pembuatan film di rumah produksi lainnya.

Pada sidang sebelumnya, mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agagon mengatakan uang tersebut juga diterima oleh pihak Jefri dan sang bunda. Kalau memang kala dalam persidangan, Agagon akan berusaha mengembalikannya.

"Coba tanya sama pihak tergugat satu dan dua karena kan uangnya bukan ke aku saja. Kalau aku insyaallah segala sesuatu semua maunya baik-baik saja. Kalau itu yang terbaik kenapa tidak," kata mantan manajer Jefri beberapa waktu lalu.

Sedangkan Jefri Nichol saat perdana menghadiri sidang wanprestasi tidak bicara sama sekali. Diwakili oleh pengacaranya, Aris Marasabessy, kala itu dia berharap kliennya tidak dinyatakan bersalah.

"Kami hanya berusaha meyakinkan majelis hakim klien kami, Jefri dan ibunya tidak melakukan atau tidak melanggar perjanjian," kata Aris Marasabessy kala itu.

"Harapannya kami berpikir, harapan kami pada persidangan berikutnya klien kami tidak dinyatakan melakukan pelanggaran perjanjian karena bukti-bukti yang dihadirkan penggugat tidak ada yang mengatakan klien kami ini melanggar perjanjian," harapnya saat itu.




(pus/mau)

Hide Ads