Cut Memey-Jacksen Terancam Penjara

Pasal Perzinahan

Cut Memey-Jacksen Terancam Penjara

- detikHot
Jumat, 20 Jan 2006 20:53 WIB
Cut Memey-Jacksen Terancam Penjara
Jakarta - Jumat (13/1/2006) siang, Cut Memey bersama Hotman Paris Hutapea datang ke Polres Jakarta Timur untuk melaporkan mantan suaminya, Jacksen Perangin-angin. Jacksen, tutur Memey, telah melakukan perampasan atas mobil Honda Odyssey.Tak terima, Jacksen pun melaporkan balik Memey. Tepatnya pada Jumat (20/1/2006) petang. Ia didampingi istri dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, SH. Dalam jumpa pers di kantornya, Minola kembali menyatakan menyatakan kalau kliennya tidak pernah merampas mobil bernomor plat M 3 Y itu. Per tanggal 20 Desember 2006, Memey telah menandatangani surat kesepakatan untuk menyerahkan mobil tersebut. Ia bahkan setuju untuk dilakukan proses pergantian nama. "Kalau dibilang surat itu ditandatangani dalam keadaan terpaksa, dia harus membuktikan dulu ke pengadilan. Kami memperolehnya secara patut," jelas Minola. Soal tuduhan pencemaran nama baik yang turut dilayangkan, Minola juga memberi penjelasan. "Bagaimana klien kami melakukannya. Nama dia juga jadi tercemar. Tidak masuk akal. Hukum itu masalah logika."Soal logika, perihal kekerasan yang dilakukan Jacksen terhadap Memey lagi-lagi dianggap tak masuk akal. "Tidak masuk akal dia bertahan selama 4 tahun kalau ada pemukulan."Laporan balik Jacksen, ujar Minola, bisa dicabut jika Cut Memey mau berdamai. Namun jika tidak, jurus andalan akan dilancarkan. Jacksen akan meminta istrinya untuk menuntut Memey dengan pasal perzinahan. Pasangan zinah Memey, Jacksen, berarti akan terkena juga? Iya! "Semua perbuatan memang ada konsekuensinya. Jacksen sudah siap. Dengan pasal 284 KUHP, mereka berdua terancam hukuman 9 bulan penjara," tukas Minola. (ine/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads