Ngamuk di Restoran, Zarima Dilaporkan ke Polisi
Jumat, 20 Jan 2006 02:12 WIB
Jakarta - Aksi Zarima mengacau jumpa pers yang digelar Ferry Juan berbuntut panjang. Zarima dilaporkan ke Polisi atas perbuatan tidak menyenangkan. Seperti telah diberitakan, wanita yang pernah disebut sebagai ratu ekstasi, Zarima, mengacau jumpa pers yang digelar mantan kekasihnya, Ferry Juan di Restoran Padang Garuda, Pluit. Akibat aksi Zarima tersebut, jumpa pers Ferry menjadi terganggu dan sebuah meja kaca pecah karena tersenggol wartawan yang panik. Atas kejadian itu Zarima kemudian dilaporkan ke polisi. Andar Situmorang, salah satu pengacara yang menangani kasus perseteruan Ferry-Zarima melaporkan aksi yang disebutnya sebagai penyerangan itu. "Zarima dan 8 orang lainnya menyerang masuk, membuka pintu, dan membuat kegaduhan. Saya laporkan dengan pasal 335 yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Tapi masih bisa berkembang lagi," ujar Andar ketika ditemui detikhot dan beberapa infotainment, Jumat (20/1/2006) dini hari di Polda Metro Jaya. Laporan yang dilakukan di Polsek Penjaringan tersebut diterima dengan nomor Pol. 91/K/I/2006/SEKPENJ. Pelapor adalah Andar Situmorang, sedangkan Ferry Juan bertindak sebagai saksi kejadian. Dua poin kerugian yang dicatat andar dalam penyerangan Zarima adalah, pertama kerugian materiil berupa meja pecah dan kedua kerugian menganggu acara dan pekerjaan yang sedang berlangsung. "Itu ruangan tertutup dan dia menerobos masuk. Bukan masalah harga meja pecah tapi menganggu pekerjaan saya mendampingi klien yang sedang menggelar jumpa pers," imbuh Andar. Sampai berita ini diturunkan, Ferry masih membuat BAP penyerangan tersebut di Polda Metro Jaya. Menurut beberapa sumber yang ditemui detikhot, kubu Ferry berusaha melakukan pemanggilan Zarima ke Polda Metro Jaya, Jumat (20/1/2006) siang. (fta/)











































