Karo Penmas Mabes Polri pada saat itu, Kombes Rikwanto, menjelaskan tujuan pemberian duit itu agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian duit Rp 1, 9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar, merupakan inisiatif dari pengacara HR.
"Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) Memudahkan untuk yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja," kata Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brotoseno diduga ikut menerima duit Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah itu. Dia langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Raden Brotoseno dituntut 7 tahun penjara atas kasus suap terkait cetak sawah. Dia dinilai telah menerima uang Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.
Salah satu anggota tim JPU, Achmad, mengatakan Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diancam pasal di atas. Dijatuhi penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan, bayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan menyatakan barang bukti Rp 1,8 miliar dirampas negara dan 1 HP Samsung," Achmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
"Unsur penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya," kata Achmad.
Simak Video "Polri Segera Umumkan Hasil Sidang Kode Etik PK Brotoseno"
[Gambas:Video 20detik]