Jakarta -
Raden Brotoseno kembali menjadi buah bibir. Ia dikabarkan telah menikahi Tata Janeeta, beberapa hari lalu.
Bukan kali ini saja nama Raden Brotoseno terdengar. Pada 2011, ia juga menjadi bahan pembicaraan karena memacari Angelina Sondakh.
Raden Brotoseno saat itu bertugas sebagai penyidik KPK, sedangkan Angelina tersandung kasus korupsi proyek Wisma Atlet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhir 2011, kisah asmara perempuan yang akrab disapa Angie ini dengan Raden Brotoseno terendus. Cinta bersemi di antara keduanya karena kerap berkomunikasi. Maklum, kala itu Angie adalah saksi dalam kasus proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin.
Angie sempat menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno. Namun Angie setelah itu mulai terbuka soal hubungannya Broto.
KPK akhirnya memulangkan Brotoseno yang saat itu berpangkat Kompol ke Mabes Polri. Surat resmi sudah diteken pimpinan KPK.
Kisah cinta Angelina Sondakh dengan Raden Brotoseno ini diketahui menjadi topik panas di kalangan internal KPK pada saat itu. Busyro pun mengamini adanya hubungan asmara antara penyidik KPK dengan janda Adjie Massaid itu.
Raden Brotoseno Foto: Agung Pambudhy |
Brotoseno kemudian dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor 2433/XII/2011 tertanggal 20 Desember 2011
Brotoseno yang disebutkan sebagai perwira menengah di Bareskrim Polri kini ditempatkan di bagian SDM Polri. Dia akan diarahkan ke bagian lain yakni Baggassus Robinkar Polri.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap Wisma Atlet oleh KPK. KPK menjamin Brotoseno, mantan penyidik KPK yang saat itu menjadi pacar Angelina Sondakh, tidak akan mengganggu kasus karena sudah dikembalikan ke Mabes Polri.
Dipenjara
Raden Brotoseno yang saat itu berpangkat AKBP ditangkap tim Bareskrim Polri pada 11 November 2016. Dia bersama oknum polisi lain diduga menerima duit dari dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Karo Penmas Mabes Polri pada saat itu, Kombes Rikwanto, menjelaskan tujuan pemberian duit itu agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian duit Rp 1, 9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar, merupakan inisiatif dari pengacara HR.
"Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) Memudahkan untuk yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja," kata Rikwanto.
Brotoseno diduga ikut menerima duit Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah itu. Dia langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Raden Brotoseno dituntut 7 tahun penjara atas kasus suap terkait cetak sawah. Dia dinilai telah menerima uang Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.
Salah satu anggota tim JPU, Achmad, mengatakan Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diancam pasal di atas. Dijatuhi penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan, bayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan, dan menyatakan barang bukti Rp 1,8 miliar dirampas negara dan 1 HP Samsung," Achmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
"Unsur penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya," kata Achmad.
Hal yang memberatkan, Brotoseno sebelumnya merupakan penegak hukum, tetapi tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat ke penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan.
Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
Brotoseno rupanya sudah bebas bersyarat sejak Februari 2020. Dia ditahan sejak 18 November 2016 untuk menjalani vonis 5 tahun penjara.
"Raden Brotoseno bin R. Bambang Prijo Sudibjo merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (2/9/2020).
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020," imbuhnya.
Tata Janeeta saat berkunjung ke kantor detikcom. Foto: Asep Syaifullah/detikHOT |
Kini, Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan karena baru saja menikahi Tata Janeeta. Kabar tersebut dibenarkan oleh salah satu kerabat Tata Janeeta yang tak mau disebutkan namanya. Namun ia membenarkan pernikahan itu.
Beberapa waktu yang lalu, Tata Janeeta mengunggah sebuah stories di Instagramnya. Ia berterima kasih kepada Tuhan dengan tanda hati di bawahnya. Tak cuma itu saja, Tata Janeeta juga mengucap Alhamdulillah.
Simak Video "Polri Segera Umumkan Hasil Sidang Kode Etik PK Brotoseno"
[Gambas:Video 20detik]