Dwi Sasono diputuskan untuk menjalankan hukuman enam bulan rehabilitasi di RSKO oleh hakim ketua. Putusan tersebut dibacakan hakim ketua pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Dijelaskan pihak kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy, masa hukuman kliennya itu tinggal satu bulan lagi. Dapat dipastikan bulan depan Dwi sudah diperbolehkan bebas.
"Kalau dihitung-hitung mestinya sebulan lagi. Bulan depan insyaAllah (bebas)" ujar Aris usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi |
Lebih lanjut, Aris pun menjelaskan respons Dwi Sasono ketika mendapat vonis enam bulan masa rehabilitasinya itu. Rasa syukur hingga penerimaan vonis dengan lapang disampaikan Dwi kepada Aris.
"Kalau reaksinya sih tadi dia mengucapkan syukur, alhamdulillah, terima kasih support dari teman, istri, saudara, anak-anak dan segala macam," tuturnya.
"Jadi saya pikir beliau juga menerima dengan putusan pengadilan ini," tambahnya.
Alasan Dwi Sasono menerima putusan hakim lantaran ia menganggap hal itu sudah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan. Putusan hakim juga sesuai dengan pledoi yang disampaikan Aris mewakili Dwi Sasono.
Meski begitu, pihak jaksa penuntut umum masih akan mempertimbangkan lagi terkait pengajuan banding. Hal ini masih dapat ditunggu hingga tujuh hari kedepan.
"Karena putusan ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Direkomendasi tiga sampai enam bulan, jadi ya seperti itu. Makanya beliau terima. Nanti kedepannya sikap jaksa seperti apa tujuh hari lagi," papar Aris.
Selain itu, Aris menyebut Widi Mulia sebagai istri Dwi Sasono selalu senantiasa menemani di setiap persidangan. Bahkan di persidangan kali ini.
"Ya, setiap persidangan mulai dari sidang pertama sampai terakhir, Mbak Widi tidak pernah absen untuk datang mendampingi beliau dalam persidangan," tutup Aris.
Seperti hari ini, Widi Mulia juga menemani Dwi Sasono di sidang vonisnya.
(pig/wes)