Dituduh Lakukan Pelecehan dan Plagiat, Hendric Shinigami Lapor Polisi

Dituduh Lakukan Pelecehan dan Plagiat, Hendric Shinigami Lapor Polisi

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 04 Okt 2020 11:27 WIB
Hendric Shinigami
Foto: (dok. Instagram)
Jakarta -

YouTuber sekaligus seniman tato Hendric Shinigami merasa dirugikan ratusan juta rupiah. Hal itu usai dirinya dituduh menjadi pelaku plagiat dan pelecehan seksual hingga kehilangan pelanggan karena banyak yang membatalkan untuk membuat tato.

"Banyak yang cancel mendadak, appointment yang udah ada, tiba-tiba cancel. Belum dikalkulasikan. Tapi adalah segitu (ratusan juta rupiah) lebih," ungkap Hendric, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Sabtu (3/10/2020).

Tuduhan itu awalnya diketahui dari temannya yang menginfokan kepada dirinya. Saat itu dia kaget karena mendapatkan tuduhan yang dirasa take pernah dia lakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mengetahui masalah ini, tahu-tahu dikirimi sama teman saya ada postingan begini ada berita begini," ungkap Hendric.

Lantas menurut pengacara Hendric Shinigami, Fendi Jonathan, menyebut tuduhan plagiat dan pelecehan seksual membuat pria yang kerap menato artis itu hancur karier dan reputasinya. Tuduhan miring itu membuat Hendric merasa namanya telah dicemarkan.

ADVERTISEMENT

"Lebih ke pencemaran nama baik sih. Kan klien kami pekerjaannya menjadi tattoo artist, pelanggannya bukan hanya perempuan saja, pria juga ada. Dan itu sangat merugikan klien kami secara materi," ungkap Fendi Jonathan.

Di sisi lain pihak Hendric Shinigami belum bisa mengungkap orang di balik akun Instagram yang menuduh dirinya melakukan pelecehan seksual dan melakukan plagiat. Sehingga untuk saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"(Siapa pelakunya) Itu masih dalam penyelidikan dari pihak kepolisian. Kita sudah serahkan bukti-buktinya ke polisi," kata Fendi

"Akun (fake). Saya tidak bisa memberikan jawaban atas itu. Ya biar pihak kepolisian yang memberikan kepastiannya," lanjut Fendi.

"Ya semoga pencemaran ini bisa segera dibereskan. Berita ini sudah sampai ke sekolah anak saya, ada orang tua murid takutnya efeknya ke anak saya," kata Hendric Shinigami.

"Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45. sama pasal 29 juncto 45b UU ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP ini ada dugaan tindak pengancamannya juga ada," pungkas Fendi.




(fbr/dal)

Hide Ads