Lidya Pratiwi menghirup udara bebas sejak 2013. Kala itu, ia dinyatakan bebas bersyarat karena berperilaku baik selama di penjara.
Untuk bertahan hidup, Lidya Pratiwi sempat mencoba beberapa pekerjaan. Namun sayang, ia tidak memberitahu pekerjaan apa yang digelutinya pada saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat mencoba beberapa pekerjaan yang kebetulan memang cukup tahu siapa aku dan bisa menerima kondisi aku. Ya sempet nyoba lah," ujar Lidya Pratiwi saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Salah satu pekerjaan itu adalah di bidang hukum. Entah sebagai apa, Lidya Pratiwi tidak memberitahunya secara jelas.
"Di bidang hukum karena berjalannya dari 14 tahun yang lalu kan dalam proses hukum banyak belajar banyak. Jadinya, akhirnya ada tawaran untuk coba berkecimpung di dunia hukum itu. Oke deh, kenapa nggak saya coba," tutur wanita yang tengah mengubah namanya menjadi Maria Eleanor.
Pekerjaan tersebut cukup lama digeluti oleh Lidya Pratiwi. Ia mempunyai alasan mengapa pekerjaan di bidang hukum itu mau diambilnya.
"Supaya membantu teman-teman lain siapapun. Ya memang (aku) nggak ada title lawyer, emang nggak ada. Tapi untuk memberikan pemahaman bahwa mana yang jadi hak seseorang mana yang nggak, itu kan ada kebaikannya sendiri. Jadi kenapa nggak dicoba hal seperti itu. Sekitar beberapa tahunlah," imbuh Lidya Pratiwi.
Namun untuk kembali ke dunia hiburan, Lidya Pratiwi masih belum memiliki rencana. Namun jika memang ada tawaran dan masih ada orang yang mempercayainya, wanita berusia 33 tahun itu sangat bersyukur atas hal tersebut.
Seperti diketahui, Lidya Pratiwi pernah terjerat kasus pembunuhan dan perampokan. Korbannya adalah kekasihnya sendiri yang bernama Naek Gonggom Hutagalung. Ia divonis 14 tahun penjara karena diduga terlibat.
Padahal, otak pembunuhan tersebut berasal dari ibu dan pamannya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf. Paman Lidya Pratiwi terpaksa melakukan hal itu karena terlilit utang. Mereka ingin menguasai harta Naek Gonggom Hutagalung. Pembunuhan tersebut terjadi pada 2006 di Putri Duyung Cottage, Ancol.
Namun Lidya Pratiwi tidak benar-benar menjalani hukuman selama 14 tahun. Ia hanya menjalani setengahnya. Pada tanggal 29 April 2013, Lidya Pratiwi bebas bersyarat dan 24 November 2018 dinyatakan bebas murni setelah melewati masa percobaannya.
(hnh/wes)