Hadapi Tuntutan Cut Memey, Jacksen Tak Mau Gegabah
Jumat, 13 Jan 2006 18:24 WIB
Jakarta - Cut Memey melaporkan Jacksen Perangin-angin ke Polres Jakarta Timur karena telah melakukan pemerasan, ancaman dan penggelapan terhadap dirinya. Laporan Memey, ditanggapi santai pihak Jacksen. Pengusaha asal Medan itu tak mau gegabah.Menurut pengacara Jacksen, Minola Sebayang SH., laporan tersebut dilakukan Memey hanya untuk mengalihkan pokok persoalan utama yaitu soal guna-guna. Hingga saat ini pihak Memey kata Minola belum memenuhi permintaan Jacksen yang meminta artis asal Aceh itu mencabut guna-guna."Belum teralisasi karena pencabutan kan berarti ada biaya lagi sama seperti ketika menanam," ucap pengacara yang juga menangani kasus bintang sinetron 'Cinta SMU', Faisal itu saat dihubungi detikhot, Jumat (13/1/2006).Sekedar informasi, kemarin Jacksen mengungkapkan seorang teman dekat Memey memberitahu dirinya kalau ia selama ini diguna-guna oleh pendukung sinetron 'Cowok-cowok Keren' itu. Guna-guna dilakukan Memey dengan menanam celana dalam Jacksen di sebuat tempat di Makassar.Soal Memey yang membantah melakukan guna-guna, Minola menuturkan pihak Jacksen tak gentar karena mereka punya saksi-saksi yang menguatkan pengakuan kliennya. Saksi-saksi tersebut adalah dua teman dekat aktris yang tengah sibuk syuting sinetron 'Tawakal 2' itu."Nanti kita keluarkan pada saatnya," ucap Minola.Meski mengaku sudah sadar dari guna-guna Memey, Jacksen sampai saat ini ternyata masih sering terpengaruh. Kadang, dikala bekerja atau di rumah, ia merasa linglung dan mudah marah-marah.Kembali ke soal laporan Memey ke Polres Jakarta Timur, menurut Minola tuduhan tersebut tak berdasar. Karena pada kenyataannya tidak pernah terjadi pemerasan dan ancaman."Tidak ada perampasan karena Memey melakukannya secara sukarela. Memey membuat surat pernyataan di atas materai bersedia mengembalikan mobil itu," katanya.Selain surat pengembalian mobil, Memey juga menandatangani surat lain yang isinya pemberian kuasa untuk melakukan balik nama mobil dan pengambilan BPKB.Dengan adanya surat tersebut menurut Minola laporan Memey kurang kuat dasar hukumnya. Seharusnya pihak artis berusia 25 tahun itu terlebih dahulu mengajukan pembatalan surat-surat di atas ke Pengadilan Negeri (PN). Jika surat yang ditandatangani Memey sudah dicabut keabsahannya oleh PN maka ia baru bisa melakukan gugatan pada Jacksen."Buktikan dulu kalau sewaktu melakukan penandatanganan surat itu ada pemaksaan. Setelah dicabut baru ada unsur pidananya," tegas Minola. (eny/)











































