Anak Chintami Atmanagara Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

Anak Chintami Atmanagara Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 09 Sep 2020 13:15 WIB
dermaster iis dahlia, chintami atmanegara, denada
Anak Chintami Atmanegara dilaporkan ke polisi. Foto: Daniel Ngantung/Wolipop
Jakarta -

Anak dari artis Chintami Atmanagara, Dio Alif Utama, dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Deanni Ivanda. Dio Alif Utama diduga melakukan penganiayaan kepada Deanni Ivanda.

Hal itu dibenarkan oleh AKP Ricky Pranata, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan polisi itu telah masuk pada bulan lalu dengan pelapor Deanni Ivanda.

"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di jalan Jamrud 5 no. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata saat ditemui di kantornya, Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian tersebut diduga terjadi di kediaman Chintami Atmanagara. Polisi pun sudah melakukan visum terhadap Deanni Ivanda namun belum keluar hasilnya.

ADVERTISEMENT

"Diduga terlapornya yaitu saudara inisial DA. Dia di sini saudara DI datang ke Polres pada tanggal 8 Agustus. Namun sebenarnya beliau sudah mendatangi Polres seminggu sebelumnya, yaitu pada tanggal 31 Juli 2020," ucap Ricky Pranata.

"Dia datang ke sini, kita lakukan visum namun beliau langsung pulang. Sehingga baru pada tanggal 8 Agustus membuat laporan polisi ke Polres," sambungnya.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Deanni Ivanda selaku korban. Selanjutnya, polisi akan memanggil saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk Chintami Atmanagara.

"Jadi untuk kasus ini sendiri kita sudah melaksanakan pemeriksaan, kita sudah mengagendakan memanggil korban atau pelapor sendiri, kita sudah lakukan pemeriksaan, namun proses masih berjalan," imbuh Ricky Pranata.

"Untuk saksi-saksi ke depan akan kita periksa secara maraton. Kemudian untuk hasil visum kita masih menunggu dari rumah sakit. Hasil visum kemungkinan, karena ini sudah diajukan, kemungkinan nanti penyidik dalam minggu-minggu depan mudah-mudahan akan kita terima hasil visumnya. Udah itu saksi dari orang tuanya ada di rumah, kemudian ada satpam, ya kita agendakan minggu depan akan kita jadwalkan untuk pemanggilannya," beber Ricky Pranata.

Atas kejadian tersebut, Dio Alif Utama terancam hukuman 4 tahun penjara. Kejadian tersebut berawal dari sebuah cekcok yang akhirnya berujung penganiayaan.

"Korban sudah dilakukan BAP. Sekuriti kan kita belum ambil keterangan. Emang pengakuan korban ada cekcok lah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," ungkap Ricky Pranata.

"Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban. Minggu depan kita akan lakukan pemanggilan saksi saksi," pungkasnya.




(hnh/wes)

Hide Ads