3 Fakta Menarik Kasus Pelawak Qomar Dipenjara Gegara SKL Palsu

3 Fakta Menarik Kasus Pelawak Qomar Dipenjara Gegara SKL Palsu

Dicky Ardian - detikHot
Minggu, 23 Agu 2020 08:20 WIB
Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Brebes
Fakta kasus Qomar. (Foto: Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Brebes (Imam Suripto/detikcom)
Jakarta -

Pelawak Nurul Qomar dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes terkait penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2017. Ada tiga fakta baru yang menarik dari perjalanan kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat menjadi Rektor UMUS Brebes. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Brebes saat itu, AKP Triagung Suryomicho.

Nurul Qomar lalu ditahan di Mapolres Brebes pada Senin 24 Juni 2019. Nurul Qomar saat itu dijemput dari rumahnya di Cirebon karena disebut tak memenuhi panggilan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bantah Palsukan SKL

Qomar sempat membantah memalsukan SKL. Ia juga meragukan keabsahan SKL yang dijadikan barang bukti di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Saya meragukan berkas barang bukti itu. Dalam berkas lamaran itu (yang diserahkan saat mendaftar) tidak ada fotonya, tapi di barang bukti ada fotonya. Surat keterangan hasil studi (KHS) juga berbeda," ujar Nurul Qomar seusai sidang di Pengadilan Negeri Brebes, Senin (16/9/2019).

Masih terkait soal berkas lamaran, pelawak Qomar menyatakan telah menandatangani CV saat melamar. Namun, dia menegaskan, CV yang dijadikan sebagai barang bukti berbeda dengan CV yang ditandatangani.

2. Kasasi Ditolak

Pada November 2019, Nurul Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara. Meski begitu, ia mengaku keberatan dengan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya akan terus ikuti prosesnya sampai tuntas, syukur kalau selesai nanti dibanding, kalau tidak masuk kasasi, kami berharap selesai di kasasi, tidak selesai di kasasi ada PK 1, PK 2 sampai grasi ke Presiden, kita ikuti," terangnya usai hadiri pernikahan Ginanjar-Tiara di Depok, Jawa Barat.

Sayangnya, hukumannya bukannya berkurang, tapi justru bertambah. Di Pengadilan Tinggi, hukuman untuk Nurul Qomar ditambah menjadi 2 tahun penjara. Nurul Qomar juga mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

3. Menjalani Hukuman Penjara

Sri Sulastuti sebagai Ketua Majelis Hakim mengungkapkan Nurul Qomar terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat.

Nurul Qomar kini harus menjalani hukuman penjara di Lapas Brebes. Setiba di lapas, Qomar langsung menjawab salam dari awak media yang sudah menunggunya sejak sore. Qomar mengenakan rompi oranye dan sempat menunjukkan kedua tangannya yang diborgol.

"Nih, ha ha ha...," kata Qomar sambil menunjukkan kedua tangannya yang terborgol, sambil turun dari mobil tahanan.

(dar/Mar)

Hide Ads