Dituntut Rp 96 Miliar
Paris Hilton Beraksi di Ruang Sidang
Jumat, 06 Jan 2006 15:41 WIB
Jakarta - Sidang tuntutan US$ 10 juta atau setara dengan Rp 96 miliar aktris Zeta Graff terhadap Paris Hilton mulai disidangkan pada 17 Januari mendatang. Hilton akan duduk di ruang sidang untuk didengar kesaksiannya. Paris Hilton dituntut atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Sekitar Juli lalu, tuntutan tersebut diajukan Graff ke persidangan. Sedikit kilas balik, Graff yang juga pernah kencan dengan mantan tunangan Hilton, Paris Latsis, merasa socialite cantik itu sengaja menjelekkan namanya di publik. Pada New York Post edisi Juli lalu, Hilton menuturkan ia telah diserang oleh Graff, selebritis yang juga pewaris sebuah perusahaan berlian ternama. Kejadian bermula ketika keduanya tengah asyik hang out di sebuah night club di kawasan London. Kata Hilton, entah karena alasan apa, Graff tiba-tiba mencekik dan berusaha mengambil kalung berlian yang dipakainya.Merasa tidak pernah melakukan tindakan tersebut, Graff tentu berang. Katanya, justru bintang 'House of Wax' itulah yang mengancamnya. "Aku akan menghancurkanmu," tuturnya meniru omongan Hilton.Sebelumnya, mantan juru bicara Hilton, Rob Shuter, mengakui kalau kliennya memang memberi keterangan pada New York Post. Namun Hilton enggan namanya ditulis."Ia minta ditulis sebagai seorang sumber. Padahal sumber itu adalah dirinya sendiri," tutur Shuter, dilansir AP, Jumat (6/1/2006).Di hari yang sama selebritis pemilik anjing chihuahua itu juga akan menjalani persidangan untuk tuduhan yang sama, pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut datang dari Brian Quintana, pria yang menjadi sahabat dekat kekasih Hilton sekarang Stavros Niarchos. Pastinya 17 Januari mendatang akan jadi hari yang berat untuk kakak Nicky Hilton itu. (eny/)











































