Sidang Itsbat Nikah Rachel Maryam: Pengertian, Tujuan dan Tata Caranya

Sidang Itsbat Nikah Rachel Maryam: Pengertian, Tujuan dan Tata Caranya

Rosmha Widiyani - detikHot
Selasa, 04 Agu 2020 13:43 WIB
Artis Rachel Maryam barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Sidang Itsbat Nikah Rachel Maryam: Pengertian, Tujuan dan Tata Caranya
Jakarta -

Artis dan politisi Rachel Maryam resmi mengajukan sidang itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat mengajukan sidang itsbat nikah, Rachel diwakilkan kuasa hukumnya Dody Haryanto.

Permohonan sidang itsbat nikah Rachel dan suaminya, Edwin Aprihandono, telah dikabulkan majelis hakim. "Alhamdulillah benar dan sudah putusan. Permintaan itsbat kami dikabulkan," kata Rachel saat dihubungi detikcom pada Senin (3/8/2020).

Dilihat di situs Kanwil Kemenag Sumbar, sidang itsbat nikah ternyata bukan prosedur asing bagi pasangan yang membina rumah tangga. Sidang itsbat nikah biasanya dilakukan pasangan yang belum melakukan pencatatan pernikahan resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berikut pengertian, tujuan, dan tata cara sidang itsbat nikah seperti yang dilakukan Rachel Maryam:

A. Pengertian sidang itsbat nikah

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan 2 menyatakan, pernikahan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum adalah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan dicatat Pegawai pencatat nikah. Artinya, pernikahan yang tidak dicatat tak memiliki kekuatan hukum.

"Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum," tulis situs tersebut dalam artikel dari Hendri yang saat itu menjabat sebagai Penghulu Fungsional Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

B. Tujuan sidang itsbat nikah

Sidang itsbat memungkinkan ikatan pernikahan antara suami istri memiliki ketetapan hukum. Pencatatan memang tidak mengurangi syarat sah pernikahan usai rukun nikah terpenuhi. Namun adanya ketetapan hukum memungkinkan suami istri memiliki hak dan kewajiban yang legal dan formal, termasuk keturunan yang nantinya dilahirkan.

C. Tata cara sidang itsbat nikah

Berikut prosedur tata cara pengajuan sidang itsbat nikah

1. Datang dan mendaftar ke kantor pengadilan agama setempat

Di tahap ini dokumen yang harus dibawa adalah:

a. Surat permohonan sidang itsbat nikah, yang bisa digabung gugat cerai bagi yang memerlukan

b. Fotokopi formulir permohonan itsbat nikah sebanyak lima rangkap, dengan empat di antaranya diisi lengkap dan ditandatangani

c. Formulir permohonan diserahkan pada petugas pengadilan agama, satu fotokopi

d. Melampirkan dokumen lain yang diperlukan, salah satunya keterangan dari KUA jika pernikahannya tidak tercatat

2. Membayar biaya perkara

Biaya perkara dibayarkan melalui bank yang telah ditunjuk negara untuk menerima setoran sidang itsbat nikah. Apabila tidak mampu membayar, pemohon bisa mengajukan permohonan berperkara cuma-cuma atau sidang keliling.

3. Menunggu panggilan sidang

Panggilan akan dikirim pengadilan agama setempat berisi hari dan tanggal, tempat, dan waktu pelaksanaan sidang. Datangnya surat dan pelaksanaan sidang itsbat nikah biasanya berjarak tiga hari.

4. Menghadiri Persidangan

Pemohon selanjutnya menghadiri persidangan sesuai jadwal dalam surat panggilan sidang itsbat nikah. Di sidang pertama wajib membawa surat panggilan persidangan, dan fotokopi formulir permohonan sidang isbat nikah yang telah diisi.

5. Menerima putusan pengadilan

Salinan keputusan sidang itsbat nikah dapat diambil dalam waktu 14 hari setelah pelaksanaan persidangan. Keputusan dapat diambil sendiri atau diwakilkan dengan surat kuasa. Salinan selanjutnya digunakan untuk mencatatkan pernikahan di KUA.




(row/erd)

Hide Ads