Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melayangkan somasi ke Ike Muti terkait unggahannya di Instagram. Namun hingga saat ini, Ike Muti belum memberikan pernyataan.
Sabtu, 1 Agustus 2020, adalah hari kedua somasi itu berlaku. Pemprov DKI Jakarta masih akan menunggu hingga beberapa jam ke depan.
"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat, 31 Juli 2020," demikian bunyi surat somasi yang diunggah akun Twitter Pemprov DKI, seperti dilihat detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI meminta Ike Muti untuk menjelaskan perihal posting-an 'diminta hapus foto Jokowi' di Instagramnya @ikemuti16. Jika Ike Muti tak mengindahkan somasi yang dilayangkan, Pemprov DKI pun akan menempuh upaya hukum.
"Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana," ujarnya.
Somasi kepada Ike Muti itu terungkap dari cuitan Pemprov DKI lewat akun Twitternya @DKIJakarta. Dalam posting-an tersebut juga ditampilkan surat somasi yang dikirim kepada akun @ikemuti16.
"Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara atas isi posting Saudara di IG yg tidak faktual tsb. Harap diterima dengan baik. Kami tunggu tindak lanjutnya," demikian cuit @DKIJakarta.
Saat ini, pihak agensi memberikan pernyataannya. Mereka menjelaskan permasalahan itu dan meminta maaf.
"Yang Terhormat, Bapak Anies Baswedan @aniesbaswedan Ibu Ike Muti (IG : Ikemuti16) dan Pemprov DKI @dkijakarta. Saya, Marantika, sebagai talent agency dengan ini mengklarifikasi permasalahan yang ada antara Pemprov DKI (dalam hal ini yang terhormat Bapak Anies) dan mbak Ike," demikian bunyi klarifikasi agensi bernama Marantika Agency, diunggah di IG Story akun Instagram-nya (@marantika_agency), diakses detikcom, Sabtu (1/8/2020).
Klarifikasi ini dibuat atas nama Marantika di Jakarta, tertanggal 31 Juli 2020. Marantika menjelaskan isu ini berkembang karena kesalahan dirinya sendiri.
"Saya ingin menyampaikan kronologi, mengapa masalah ini bisa terjadi yang sebenarnya murni kesalahan saya," kata Marantika.
Dalam surat somasi yang diunggah @DKIJakarta, ada tiga poin yang diminta kepada Ike Muti. Surat tersebut dibuat pada Kamis (30/7) dengan ditandatangani Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Berikut isi surat somasi yang dilayangkan Pemrpov DKI Jakarta untuk Ike Muti: