Kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, Andhi Arhdani, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengungkapkan berkas kasus Vicky Prasetyo sudah masuk pelimpahan tahap dua. Sehingga Vicky Prasetyo harus ditahan.
"Vicky Prasetyo, hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama masa persidangan," kata Andhi Arhdani di kantornya, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba |
Andhi juga mengatakan alasan penahanan itu lantaran Vicky Prasetyo takut melarikan diri. Selain itu, Vicky ditakutkan menghilangkan barang bukti.
"Ada beberapa hal, salah satunya ya takut melarikan diri, itu yang utama. Kemudian ada menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, ini hanya untuk mempercepat proses saja," lanjutnya.
Disinggung mengenai Vicky Prasetyo tidak koperatif, Andhi menyebut ada potensi ke arah sana.
"Semua pasti berpotensi ke arah sana, tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja," lanjutnya.
Andhi juga mengungkapkan Vicky Prasetyo ditahan selama 20 hari ke depan. "Kita melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Disinggung apakah ada upaya dari Vicky Prasetyo untuk mengubah status menjadi tahanan kota, Andhi menyebut ada upaya dari pihak Vicky untuk ke arah sana.
"Pasti karena itu hak, itu hak nya pak Vicky untuk melakukannya punya hak untuk memohon. Tapi nanti kita putuskan," pungkasnya.
(fbr/nu2)