Kronologi Penangkapan Jerry Lawalata

Kronologi Penangkapan Jerry Lawalata

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 15 Jun 2020 14:56 WIB
jerry lawalata
Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Jerry Lawalata diamankan polisi karena penyalahgunaan narkoba. Begini kronologi penangkapannya.

"Berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya, salah satu rumah yang sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, maka pada hari Jumat, tanggal 12 Juni sekitar pukul 11.00 Satreskoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di jalan Gading Sengon, Kelapa Gading," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat rilis, Senin (15/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diciduk, Jerry Lawalata sangat kooperatif. Ia tidak melawan sama sekali kepada petugas saat diamankan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan penghuni rumah bernama JRL atau JL, umur 43 tahun. Kemudian petugas melakukan interogasi dan JRL alias JL mengakui, bahwa yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba," tutur Budhi Herdi Susianto.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ditunjukanlah peralatan maupun sisa-sisa pemakaian narkoba yang dilakukan oleh tersangka JRL tersebut," lanjutnya.

Saat digeledah, polisi menemukan 1,32 gram sabu sisa pakai beserta alat hisapnya dari Jerry Lawalata. Kini, ia pun terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Atas tindakan tersangka JRL, maka tersangka kita kenakan sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 a undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Budhi Herdi Susianto.




(hnh/wes)

Hide Ads