Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto menegaskan Lidya Pratiwi hanya mengajukan permohonan ganti nama.
"Kalau perubahan agama kan ada (di berita) di medsos. Kita nggak tahu. Yang ke pengadilan hanya ganti nama Lidya Pratiwi jadi Maria Eleanor," kata Eko kepada detikcom, Rabu (10/6/2020).
Eko menegaskan pengajuan permohonan itu dilakukan seorang diri oleh Lidya Pratiwi. Tidak ada kuasa hukum yang mendampingi Lidya.
Untuk mengubah keyakinan, Eko menjelaskan juga harus melalui putusan pengadilan. Sayang, Eko tak bisa menjelaskan untuk keyakinan Lidya yang tercantum di KTP saat itu.
"Iya karena kan nanti kaitannya dengan yang di KTP," jelasnya.
"Kita nggak ngerti (yang di KTP), karena kita dari data saja," sambung Eko.
Lidya Pratiwi resmi mengganti nama jadi Maria Eleanor pada 25 Desember 2013. Alasan Lidya mengganti nama pun dikatakan Eko, karena yang bersangkutan sudah merasa tidak cocok.
(pus/mau)