Dalam proses penangkapan, polisi menyelidiki di mana Dwi Sasono menyimpan ganja yang menjadi barang bukti polisi. Ganja tersebut disimpannya di dalam sebuah guci yang ia letakkan di atas lemari.
Didampingi petugas berseragam APD, Dwi Sasono menunjukkan penyimpanan ganja yang diungkap polisi memiliki berat 16 gram.
Dalam pengakuannya, Dwi Sasono rutin menggunakan ganja tersebut selama sebulan. Hal itu ia lakukan di tengah waktu luang yang ia jalani selama momen karantina diri karena pandemi Corona.
Ia memakai ganja secara diam-diam. Dalam keterangan yang disampaikan pada pihak kepolisian, sang istri, Widi Mulia tak mengetahui kebiasaannya mengkonsumsi ganja.
(doc/doc)