Roy dibekuk di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, pada Rabu, 6 Mei 2020. Atas pengamanannya, Polres menyita barang bukti berupa 21 benzodiazepin yang merupakan jenis psikotropika milik Roy.
"Itu kurang lebih ada 21 butir psikotropika (barang bukti yang diamankan)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, baru-baru ini.
Atas kejadian ini, pihak Polres pun telah menyebut hasil tes urine Roy positif mengandung benzo. Pihak keluarga pun menyebut penggunaan obat itu sebagai pengantar tidur.
"Tadi saya sudah sampaikan, jenis-jenisnya psikotropika dan pada saat kita lakukan tes urine dia positif benzo," lanjutnya.
Roy yang kini diamankan di Polres Metro Jaksel pun keadaanya dikabarkan baik-baik saja. Kasus ini pun disebut masih dalam proses pengembangan.
Baca juga: Cinta-cintaan Roy Kiyoshi dengan Evelyn |
"Kondisinya sangat baik, sangat sehat, dan orang tuanya juga berkunjung," tambahnya.
"(Kasus) Kita masih dalam pengembangan," lanjutnya.
Meski begitu, Roy telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran barang bukti yang disita Polres.
"(Status) Ya kalau ada barang buktinya ya sudah bisa dikatakan sudah masuk dalam tersangkalah," tegas Vivick.
(pig/mau)