Sehingga Galih dihukum lebih berat dibandingkan dengan Pablo Benua dan Rey Utami. Kumalasari pun mempertanyakan keabsahan pasal yang dikenakan kepada Galih.
"Karena kan di Galih dibilang oleh majelis hakim itu turut serta mendistribusikan. Sehingga terjadi konten itu. Galih kan sebagai narasumber kalau di sini kan hakim memutuskan pasal 27," kata Barbie Kumalasari kepada detikHOT, Jumat (8/5/2020).
"Ayatnya nggak ada, putusannya kabur juga apakah ayat satu, apakah ayat dua, apakah ayat tiga," lanjutnya.
Menurut Kumalasari, dalam kasus ini Galih cuma sebagai narasumber dari konten vlog YouTube Pablo Benua-Rey Utami. Galih tak mendapatkan keuntungan dari konten 'ikan asin' tersebut.
"Nah putusan hakim Galih dikenakan pasal 27 ikut serta mendistribusikan, sementara fakta persidangan Galih kan sebagai narasumber. Dari chat kan kita udah punya telepon aku kan juga udah disita penyidik," imbuhnya.
Kumalasari juga mengaku Galih tidak mendapatkan pemberitahuan dari pihak Pablo-Rey saat video itu dinaikan di YouTube.
"Kita juga ketika itu di-upload tidak ada pemberitahuan ya kan terus tidak ada nilai keuangannya juga. Galih tidak dibayar," katanya.
Sehingga Kumalasari menyebut seharusnya yang dihukum lebih berat itu adalah Pablo Benua-Rey Utami.
"Nah seharusnya yang berat itu kan yang mendistribusikan. Karena kan Galih tidak tahu passwordnya, nggak tahu email ya apa. Mana bisa kita narasumber bisa mendistribusikan kan gitu. Jadi di sini putusannya kabur," pungkasnya.
(fbr/mau)