Ia pun membuat laporan ke Polsek Bekasi Selatan pada 4 Mei 2020. Setelahnya dirinya mengaku menjalani dua kali pemeriksaan terkait laporannya di kantor polisi. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama empat jam.
"Langsung hari itu juga, tanggal 4 itu jam 2 siang, aku sudah melakukan laporan, itu aku diperiksa kurang lebih 4 jam. Kemudian hari kedua, kurang lebih 4-5 jam," ujarnya dalam sambungan telepon pada detikHOT.
Menurutnya, pemeriksaan yang dijalani olehnya terkait dengan bukti-bukti yang telah ia miliki. "Jadi orang cyber crime-nya juga langsung ada di situ, penyidiknya langsung ngecek IG-nya pelaku," tutur dia.
Sebelumnya, perkara Liza Aditya dan seorang pemilik akun Instagram @adelardino dimulai ketika Liza meninggalkan komentar di sebuah akun komedi di Instagram. Komentar itu kemudian ditanggapi pertanyaan warganet yang membuat Liza sakit hati.
Percekcokan terjadi di kolom komentar lalu berpindah ke pesan personal (direct message) di Instagram. Hal itu lantas membuat Liza geram dan melaporkan warganet tersebut ke pihak yang berwajib.
(srs/aay)