Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
"(Hasil tes) Sudah, negatif (tidak mengandung narkoba)," jawab Ronaldo.
Atas hasil tes ini, Naufal dijerat dengan pasal kepemilikkan dan pembelian obat-obatan terlarang itu.
"(Dijerat pasal) Kepemilikan dan membelinya," lanjut Ronaldo.
Lebih lanjut, Ronaldo tak dapat memastikan hasil tes darah dan rambut Naufal yang negatif dapat meringankan hukuman. Baginya, hal itu bukan termasuk ranah tim penyidik.
"Meringankan atau tidak, bukan di ranah penyidikan," tegas Ronaldo.
Diketahui, Naufal telah dibekuk satuan Polres Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan pada 14 April 2020. Atas pembekukan itu, telah ditemukan barang bukti berupa ganja sintesis dalam bentuk liquid.
(pig/nu2)