Akankah ada pengajuan penahanan untuk Tio ke depannya? Soal ini, kuasa hukum aktor senior ini menunggu perkembangan kasus ini bergulir di kepolisian.
Baca juga: Tio Pakusadewo Sempat Jalani Pengobatan Stroke di Jawa Timur
"Saya masih belum bisa mengomentari itu, lihat updatenya aja di kepolisian," ujar Aris Marabessy, sang pengacara saat dihubungi, Selasai (21/4/2020).
"Nanti kita sampaikan secara resmi deh, kita tunggu dulu. Itu kan masuk dalam materi pengadilan nanti tunggu di pengadilan aja deh," imbuh Marabessy.
Baca juga: Tio Pakusadewo Belum Kapok Jatuh ke Lubang yang Sama
Tio Pakusadewo ditangkap karena kepemilikan ganja. Selain itu polisi juga mengamankan alat isap sabu saat mencokok bintang film 'Java Heat' ini.
Tio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(doc/doc)