Tio Pakusadewo kembali terjerat narkoba. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti ganja dan alat isap sabu.
Kini, polisi tengah memburu pemasok sabu untuk Tio Pakusadewo. Ia berinisial R.
"Ketika pendalaman keluar nama seseorang yang sering memasok namanya R memasok sabu dan ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus saat rilis di Mapolda, Selasa (14/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun polisi tidak menemukan barang bukti sabunya, namun Tio Pakusadewo positif saat dites urine.
"Karena saat dilakukan pengecekan urine, yang bersangkutan (TP) ini positif amphetamine dan metaphetamine. Sementara R masih pengejaran," sambungnya.
Namun untuk pemasok ganja aktor senior itu, polisi baru saja menangkapnya siang tadi. Ia sudah digiring ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Sementara pemasok ganja yang ditemukan inisialnya IG, IG ini baru saja tertangkap oleh Subdit 1 Narkoba. Tinggal R akan kami lakukan pengejaran," tandas Yusri Yunus.
Atas perbuatan yang dilakukan Tio Pakusadewo, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 dan juga 127 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun peniara paling rendah dan paling tinggi 20 tahun penjara.
(hnh/imk)