Tuntutan Berbeda Terhadap Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar Paling Berat

Tuntutan Berbeda Terhadap Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar Paling Berat

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 23 Mar 2020 20:51 WIB
Galih Ginanjar saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta - Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, lewat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (23/3/2020).

Namun tuntutan hukum tersebut berbeda-beda. Paling berat adalah Galih Ginanjar. Suami Barbie Kumalasari itu mendapatkan tuntutan tiga tahun enam bulan hukuman penjara.

"Menjatuhkan pindah terhadal terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan. Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan. Terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," beber JPU Donny saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).


"Menjantuhkan pidana denda dengan masing-masing sebagai berikut. Terdakwa satu Pablo Putra Benua sebesar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dua Rey Utami Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa tiga Galih Ginanjar Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," lanjutnya.

Sementara itu Trio Ikam Asin dikenai tiga dakwaan pasal alternatif mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik, keseluruhannya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(fbr/dar)

Hide Ads