Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah di rumah saat pandemi virus Corona. Felix Siauw pun ikut bicara soal hal ini.
Di Instagram, sang ustaz menampilkan foto sedang berjalan sendiri. Dalam caption-nya, ia awalnya bercerita soal salat berjemaah yang hukumnya bisa berubah karena keadaan.
"Tentang Shalat Berjamaah. Shalat berjamaah itu istimewa, tapi bila Anda penderita TBC, hukumnya menjadi berbeda bagi anda, shalat berjamaah bisa jadi makruh, bahkan haram, karena berpotensi menular. Apa yang bisa mengubah hukum shalat berjama'ah yang tadinya sunnah menjadi haram? Fakta. Dari mana fakta ini? Dari para ahli, sebab mereka yang lebih tahu," tulis Felix Siauw, Rabu (18/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, bukan Islam yang berubah, tapi fakta yang dihukumi yang berubah, karena itu berubah pula hukum fiqihnya. Dan Islam tak pernah menutup diri dari fakta. Itulah tugas ulama, mendalami fakta yang disajikan ahli, lalu menghukumi dengan dalil yang paling tepat. namanya fatwa itu, jika benar pahalanya 2, jika salah pahalanya 1," sambungnya.
Pembahasan Felix Siauw lalu berlanjut tentang penyebaran virus Corona yang telah ditetapkan jadi pandemi. MUI kemudian mengeluarkan fatwa 'Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19'. Salah satu isinya adalah orang yang sudah terpapar virus Corona serta yang berada di kawasan dengan penularan tinggi boleh salat di rumah masing-masing.
"Artinya, ketika ulama sudah memfatwakan, dalam situasi pandemi covid-19 ini, ummat Muslim diminta untuk shalat di rumah untuk 'social distancing', ya itu hukum fiqih. Jangan dibenturkan dengan dalil shalat berjamaah, sebar tulisan bahwa 'harus tetap ke Masjid', 'tetap hidupkan sunnah', atau 'lebih takut Allah atau corona', ini nggak tepat," ujarnya.