Hal ini dibenarkan pihak kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo, saat dihubungi, Selasa (17/3/2020). Disebut penundaan sidang lantaran bukti-bukti yang belum cukup.
"Harusnya agendanya tambahan bukti dari pihak penggugat. Tapi karena bahan buktinya belum cukup, makanya ditunda," ujar Wemmy.
Disebut Wemmy, sidangnya akan kembali dilanjutkan sekitar dua minggu lagi.
"Ya dua minggu lagilah untuk bukti lain dari penggugat," lanjutnya.
Sidangnya kali ini pun tak dihadiri oleh pihak penggungat dan tergugat.
"Dua-duanya nggak datang. Cuma kuasa hukumnya aja," sahut Wemmy.
(mau/nu2)