Jadi Tersangka KDRT, Arya Claporth Dipanggil Polisi Pekan Depan

Jadi Tersangka KDRT, Arya Claporth Dipanggil Polisi Pekan Depan

Dony Indra Ramadhan - detikHot
Kamis, 12 Mar 2020 14:37 WIB
Arya Claproth
Foto: Arya Claproth
Bandung -

Polisi menetapkan Arya Claporth, sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap penyanyi Karen Pooroe. Polisi sudah melayangkan surat panggilan terhadap Arya.

"Ya, panggilan untuk hadir di Polrestabes Bandung pada Kamis 19 Maret 2020," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (12/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan terhadap Arya ini, dilakukan pertama kali setelah Arya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sebelum ditetapkan, polisi sendiri sudah pernah memeriksa Arya.

"Baru sekali diperiksa (sebelum jadi tersangka)," katanya.

ADVERTISEMENT

Karen melaporkan suaminya Arya Claporth ke Polrestabes Bandung lantaran diduga melakukan KDRT. Polisi menyebut, KDRT yang dialami penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.

Polisi telah menaikkan status Arya dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini, berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kalimat kasar kepada istrinya itu.




(dir/wes)

Hide Ads