Bandung -
Arya Claporth, suami dari Karen Pooroe, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT yang dilakukan Arya kepada Karen berupa kekerasan verbal.
"Suami pelapor diduga melakukan tindakan kekerasan psikis," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).
Polisi menyebut kekerasan verbal yang dilakukan Arya kepada penyanyi jebolan 'Indonesian Idol' itu berupa ucapan kata-kata kasar. Bahkan, polisi mengantongi bukti potongan video saat Arya menyebut kata-kata kasar kepada Karen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditandai dengan barang bukti yang kita dapat dari pembantunya keluarga tersebut yang merekam, sehingga dari video tersebut kami jadikan barang bukti untuk proses penyidikannya," ucap Ulung.
Dari ucapan-ucapan itu, polisi meminta keterangan ahli. Berdasarkan kesaksiannya, kasus ini bisa ditindaklanjuti.
"Sudah kami naikkan statusnya itu Arya Satria suami pelapor, yang diduga melakukan tindakan kekerasan psikisnya dan sudah melalui saksi ahli dan dinyatakan bisa diproses dan dinaikan pelapor dari terlapor menjadi tersangka," kata Ulung.
Karen melaporkan suaminya Arya Claporth ke Polrestabes Bandung lantaran diduga melakukan KDRT. Polisi menyebut KDRT yang dialami Karen berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.
Nama Karen sendiri mencuat setelah dirinya melakukan jumpa pers beberapa waktu lalu. Alumni Indonesian Idol tahun 2004 ini mengaku suaminya berselingkuh dengan Marshanda. Karen menyebut suaminya kerap berada di apartement Marshanda. Tudingan perselingkuhan ini sudah dibantah oleh Marshanda dan Arya.
Perseteruan Arya dan Karen muncul lagi saat anak mereka, Zefania, meninggal karena jatuh dari apartemen saat bersama Arya. Karen membawa kasus ini ke ranah hukum.