Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Krisdayanti sebagai anggota DPR nyatanya juga turut bahagia untuk keputusan itu.
"Tok! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Alhamdulillah," tulis Krisdayanti dalam Instagram Stories miliknya dilihat, Selasa (10/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Raul Lemos itu menjelaskan iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula. Untuk pasien kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 kembali ke nominal semula.
"Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1," jelas Krisdayanti.
MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu.
Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. MA pun akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
(pus/wes)