"Terima kasih untuk rekan-rekan, jadi hari ini ada laporan dari sodari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram. Dari sodara SH juga dengan satu saksi yaitu orang tuanya sendiri juga sudah kita mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono, saat ditemui di kantornya, Jumat (28/2/2020).
"Kita kenakan pasal 45 ayat 1 ya, karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 milliar junto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda 750 juta dan penjara 4 tahun," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Syifa Hadju melaporkan beberapa akun media sosial. Bukti-bukti screenshoot pun sudah diserahkannya kepada pihak kepolisian.
"Ada beberapa yang memang kita belum memastikan akun ini milik siapa, masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Tangerang Selatan," tandasnya.
(hnh/dar)