Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief oleh Jaksa Penuntut Umum.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2018. Awalnya, Nikita Mirzani mengikuti mobil Dipo Latief. Dipo Latief kala itu semobil dengan Ferdiansyah alias Kuproy. Kala itu, Nikita berusaha menghubungi Kuproy.
"Dalam perjalanan, terdakwa (Nikita) menghubungi Ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dengan cara saksi tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," kata JPU Sigit Hendradi, di dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Senin (24/2//2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, mereka sama-sama menghentikan mobil. Nikita menghampiri mobil Dipo dan marah ke Kuproy karena tidak mengangkat telepon.
"Terdakwa dalam kondisi marah menghampiri saudara Kuproy untuk menanyakan isi di dalamnya mobil. 'Kuproy, lu ngapain nggak angkat telpon gue dan pesan nggak dibaca'," ungkap Jaksa.
Jaksa menyebut Nikita Mirzani langsung mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil Dipo Latief. Namun Dipo mencoba melerainya dan asbak tersebut malah menyasar pelipis Dipo Latief.
"Karena terdakwa (Nikita) merasa jengkel kepada saksi Dipo yang sudah menghalanginya, terdakwa kemudian memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone yang mengenakan kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," papar Jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, Dipo Latief mengalami luka di kepala kiri, hidung, kelopak mata sesuai hasil visum. Nikita Mirzani pun diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP.
(hnh/imk)