Hal itu diakui Ruben usai dua jam menjalani pemeriksaan di Ditres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) sebagai saksi pelapor.
"Ya pemeriksaan, ditanya semuanya dan ya ini kan karena baru pertama saya dipanggil sebagai saksi untuk pesugihan," ujar Ruben.
Kuasa hukum Ruben dan Jordi Onsu, Minola Sebayang turut menjelaskan pertanyaan yang terikat dengan kasus tudingan pesugihan itu.
"Ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada Ruben. Semuanya terkait dengan masalah pernyataan yang dibuat oleh akun 'Hikmah Kehidupan' dan juga tentu ditanyakan terkait dengan masalah usaha kami apakah memang ada pesugihan atau tidak. Jadi memang hanya seputar seperti itu," sambung Minola.
Dijelaskan kembali oleh Ruben, dirinya hanya diberikan pertanyaan terkait akun Youtube 'Hikmah Kehidupan' yang dilaporkan.
"Ya jadi saya jawabannya ya memang karena saya konsennya adalah ke satu account itu. Jadi saya tidak ke yang lain-lain gitu ya," lanjut Ruben.
Diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh Jordi Onsu. Jordi melaporkan akun 'Hikmah Kehidupan' ke Polda Metro Jaya pada 11 November 2019 soal tuduhan pesugihan
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan pasal sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.
(mau/imk)