Sebelumnya trio ikan asin mengajukan eksepsi yang di dalamnya ingin didiadili di Pengadilan Negeri Cibinong. Alasannya adalah para saksi mayoritas berdomisili di luar Jakarta hingga kasus tersebut terjadi di Cibinong, Bogor Jawa Barat.
"Mengadili satu menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi Menolak keberadaan eksepsi dari para terdakwa," kata Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," imbuhnya.
"Tiga memerintahkan Penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 1327/ krimsus/2019/pnjktsltn atas nama para terdakwa tersebut menanggungkan biaya perkara sampe dengan putusan hakim. Demikian diputus dalam sidang ketua majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.
Kasus 'ikan asin' berawal dari vlog Rey Utami. Di sana Fairuz A Rafiq, eks istri Galih Ginanjar merasa dilecehkan.
(fbr/kmb)