Eksepsi Trio 'Ikan Asin' Ditolak Majelis Hakim

Eksepsi Trio 'Ikan Asin' Ditolak Majelis Hakim

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 20 Jan 2020 17:34 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Trio ikan asin Rey Utami, Galih Ginanjar, Pablo Benua diketahui mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Oleh majelis hakim eksepsi tersebut ditolak dalam sidang putusan sela pada hari ini Senin (20/1/2020).

Sebelumnya trio ikan asin mengajukan eksepsi yang di dalamnya ingin didiadili di Pengadilan Negeri Cibinong. Alasannya adalah para saksi mayoritas berdomisili di luar Jakarta hingga kasus tersebut terjadi di Cibinong, Bogor Jawa Barat.

"Mengadili satu menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi Menolak keberadaan eksepsi dari para terdakwa," kata Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak mengadili perkara ini. Hingga Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi.



"Dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," imbuhnya.

"Tiga memerintahkan Penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 1327/ krimsus/2019/pnjktsltn atas nama para terdakwa tersebut menanggungkan biaya perkara sampe dengan putusan hakim. Demikian diputus dalam sidang ketua majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Kasus 'ikan asin' berawal dari vlog Rey Utami. Di sana Fairuz A Rafiq, eks istri Galih Ginanjar merasa dilecehkan.


(fbr/kmb)

Hide Ads