"Belum ada hasilnya," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi, Sabtu (18/1/2020).
Saptono mengatakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), hasil dari proses autopsi baru bisa diketahui setelah 14 hari kerja terhitung sejak pertama kali jenazah dilakukan autopsi. Bila dihitung, kata Erlangga, hari ini belum waktunya hasil bisa diumumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah 14 hari kerja diumumkan," katanya.
Saptono mengatakan selain hasil autopsi, pihaknya juga akan mengumumkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dilakukan penyidik Polrestabes Bandung di kediaman Teddy suami Lina di Margahayu Bandung.
"Nanti setelah ada akan disampaikan berkaitan dengan hasil olah TKP, keterangan saksi hingga hasil autopsi. Semuanya dianalisis oleh penyidik kemudian ditarik kesimpulannya," tuturnya.
Lina meninggal dunia pada 4 Januari 2020. Penyebab kematian Lina menimbulkan teka-teki hingga anak sulung Lina dan Sule, Rizky Febian, membuat laporan polisi. Laporan ditindaklanjuti dengan dilakukannya autopsi terhadap jenazah Lina pada Kamis (9/1) lalu.
(dir/mau)