Sidang dipimpin oleh Dian Anggraini karena Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dan Hakim Anggota lainnya, Arief Yudiarto sedang dinas luar. Selanjutnya, Hakim memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan pada hari Senin (20/1) dengan agenda penandatanganan jadwal sidang secara eletronik.
"Pada prinsipnya, kami sudah setuju. Dari persidangan yang lalu, kami sudah sepakat untuk melakukan sidang secara e-Court. Ini sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat, dan murah," kata Tim kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo kepada wartawan usai sidang, Selasa (14/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perjanjian kerja samanya, Pasal 6 ayat 2 tertulis 'Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata mufakat, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Purwokerto'. Jadi, ini pemilihan domisili hukum," jelasnya.
Sementara terkait adanya perubahan dalam gugatan, dia mengatakan pada dasarnya masih sama seperti materi gugatan sebelumnya yang didaftarkan ke PN Tangerang, Banten.
"Pada dasarnya sama, cuma dulu waktu gugatan awal di Tangerang, beliau (Martin Pratiwi) itu maju sendiri. Jadi prinsipal maju sendiri. Intinya sama, tapi kan bahasanya kalau didampingi atau tidak didampingi kuasa hukum pasti beda," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sempat meminta agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara damai. Bahkan menurut Udhin, sejak awal pihaknya sudah beritikad baik yang ditunjukkan dengan menghadiri jadwal mediasi.
"Bahkan, prinsipal penggugat juga hadir setiap kali ada jadwal mediasi. Kemudian dari pihak tergugat (prinsipal) sama sekali tidak hadir," jelasnya.
Padahal, lanjut dia berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal wajib hadir dalam mediasi apabila tidak ada halangan tetap.
"Kalau kita lihat kemarin di pemberitaan -pemberitaan, ketidakhadirannya (Ashanty), katanya karena sakit. Cuma di beberapa pemberitaan lain juga kita lihat pada waktu sidang mediasi, beliau sedang liburan, jalan-jalan ke mana. Kami tidak melihat itikad baik dari tergugat, maka kami lanjutkan proses ini sesuai dengan prosedur saja," ucapnya.
Kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaida saat ditemui wartawan usai sidang menyatakan belum bersedia memberi komentar terkait sidang gugatan wanprestasi tersebut. Dirinya akan fokus dalam pendaftaran E-Court.
(arb/kmb)