Ibu Adi Nugroho Tersangka Kasus Penipuan
Kamis, 24 Nov 2005 18:47 WIB

Jakarta - Presenter Akademi Fantasi Indosiar (AFI), Adi Nugroho, terkena musibah. Ibunya, Rosalina Syamsudin, dilaporkan atas kasus penipuan dan sudah resmi menjadi tersangka.Rosalina dilaporkan oleh 10 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 18 Novmeber 2005. Mereka merasa ditipu dengan janji kosong akan diberangkatkan ke Jepang. Padahal, mereka telah menyetor uang masing-masing Rp 32 juta.Rupanya, tak hanya 10 orang itu yang ditipu oleh direktur utama perusahaan penyalur tenaga kerja itu. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol I Ketut Untung Yoga Ana, korban penipuan tercatat 1040 orang calon TKI."Kasus ini terjadi sejak tahun 2004 sampai bulan mei 2005. Sepanjang kurun waktu inilah 1040 orang tersebut tertipu," ucapnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/11/2005).Menurut Ketut, polisi sedang mendeteksi adanya tersangka lain, yakni Joko Supriyanto selaku direktur keuangan. Hingga kini, jumlah kerugian masih belum dipastikan.Ibu dari Adi Nugroho itu dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancamannya di atas 5 tahun," ucap Ketut. (ana/)