Tapi menurut pengacara Lina, bayi (bernama Bintang) yang dilahirkan Lina buah cinta dengan Teddy tak mendapatkan jatah.
"Kalau itu (Bintang) nggak punya hak waris dari aset sebelumnya. Nggak ada tuh aset bawaan kok jadi kita perlu luruskan itu pembagian apa," kata Abdurrahman dihubungi Senin (13/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdurrahman, Teddy dan Bintang tak dapat warisan karena aset senilai Rp 10 miliar Lina dihasilkan dari pernikahan dengan Sule.
"Iya sebagian itu, intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhum sebelum perkawinan dengan Teddy. Kalau ada harta yang didapat setelah perkawinan dengan Teddy maka itu juga harus dibagi," pungkasnya.
Teddy dan Lina tak lama menjalani pernikahan singkat karena takdir berkata lain untuk ibu lima anak ini.
(fbr/kmb)