Jenazah dipindahkan dari tempat pemakaman keluarga di Jalan Sekelimus, Kota Bandung seusai proses autopsi pada Kamis (9/1/2020). Jenazah dibawa dari Jalan Sekelimus pukul 13.45 WIB.
Jenazah yang dibawa menggunakan mobil ambulans itu tiba di TPU Nagrog, Ujungberung, Kota Bandung pada pukul 14.23 WIB. Jenazah langsung dimakamkan di TPU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemindahan jenazah ini berdasarkan hasil kesepakatan antara Rizky Febian dengan Teddy. Pengacara Bahyuni Zaili menyebut kesepakatan ini ditulis secara resmi dengan tanda tangan di atas materai.
"Kesepakatan tertulis tanda tangan di atas materai," kata Bahyuni.
Soal pemindahan ini, Teddy sempat menolak untuk dipindahkan ke Cimahi tempatnya Sule. Pihak Sule sendiri diketahui memang sudah menyediakan makam keluarga di Cimahi, tempat kelahirannya.
Anak Sule dan Lina, Rizky Febian pun mengharapkan agar Lina dimakamkan di Cimahi. Akan tetapi, Teddy justru menolak bila jenazah Lina dipindah ke Cimahi.
"Kalau di Cimahi saya nggak setuju. Kalau di Cimahi itu mantan," kata Teddy di area pembongkaran makam Lina di Jalan Sekelimus, Kota Bandung, Kamis (9/1/2020).
Menurut Teddy, berdasarkan kesepakatan antara dirinya dan anak-anak Lina, jenazah Lina akan dipindahkan ke tempat pemakaman umum (TPU) Nagrog, Ujungberung. Menurut Teddy, hal itu sudah sesuai dengan kesepakatan.
"Pemindahan saya konfirmasi sama Iky di TPU Nagrog bekas makam kakek almarhum, hari ini juga bisa dipindahkan. Itu berdasarkan keputusan berembug ada hitam di atas putih," tutur Teddy.
(dir/kmb)