Hal itu disampaikan mantan Kepala Dinkes Djadja Buddy dalam sidang lanjutan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).
Pemeran 'Si Doel' saat itu masih menjabat sebagai wakil Gubernur Banten. Menanggapi hal itu, Rano menjawab seadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Rano mengaku dirinya sudah pernah menjelaskan hal ini ke media dan juga ke KPK beberapa tahun lalu.
"Sudah saya istilahnya (kasih keterangan) waktu di media, juga di KPK sudah saya jawab," tambahnya
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengaku pernah memberikan uang kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Pemberian uang itu diberikan atas perintah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Djaja saat itu bersaksi dalam sidang kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1).
(kmb/kmb)