Qomar sempat tersandung kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3. Bahkan ia sudah divonis oleh pengadilan 1 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah.
Tak terima dengan putusan itu, Nurul Qomar pun naik banding. Ia merasa tak melakukan apa yang dituduhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qomar masih sewot divonis bersalah atas pemalsuan ijazah. Saat itu ia diminta atau dipinang secara langsung jadi rektor oleh pemilik yayasan Universitas Muhadi Setiabudi Brebes (UMUS) Brebes.
Qomar pun memantau tindakan bandingnya ke depan. "Saya akan terus ikuti prosesnya sampai tuntas, syukur kalau selesai nanti dibanding, kalau tidak masuk kasasi, kami berharap selesai di kasasi, tidak selesai di kasasi ada PK 1, PK 2 sampai grasi ke Presiden, kita ikuti," terangnya.
Menurut Qomar, perkaranya ini bermuatan dendam dan ada motif politis. Diketahui Qomar kala itu divonis 1,5 tahun penjara tapi bisa menghirup udara bebas dan hanya wajib lapor.
"1 tahun 5 bulan, tapi memang karena persoalannya sejak awal saya tidak ditahan, hari ini walaupun sudah vonis kan belum berketetapan hukum tetap, jadi masih belum ada ketetapan hukum, proses masih berjalan, kasus yang berjalan itu adalah penuh dengan muatan dendam dan kepentingan politik," bebernya.
(kmb/kmb)