Divonis 18 Tahun, Zul 'Zivilia' Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel

Divonis 18 Tahun, Zul 'Zivilia' Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 18 Des 2019 17:21 WIB
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara. Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta - Zul 'Zivilia' tak terima dengan putusan hakim yang menjatuhkannya hukuman 18 tahun. Ia pun langsung membandingkan kasus narkobanya dengan Steve Emmanuel.

Pelantun 'Aishiteru' itu menduga ada ketidakadilan dalam kasusnya tersebut. Padahal Zul 'Zivilia' mengaku hanya sebagai korban.

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun," ungkap Zul 'Zivilia' di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," lanjutnya.

Dalam kasusnya tersebut, Zul 'Zivilia' didakwa sebagai pengedar narkoba. Ia membantah telah mengedarkan barang terlarang itu.






(hnh/kmb)

Hide Ads