Pelantun 'Aishiteru' itu menduga ada ketidakadilan dalam kasusnya tersebut. Padahal Zul 'Zivilia' mengaku hanya sebagai korban.
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun," ungkap Zul 'Zivilia' di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," lanjutnya.
Dalam kasusnya tersebut, Zul 'Zivilia' didakwa sebagai pengedar narkoba. Ia membantah telah mengedarkan barang terlarang itu.
(hnh/kmb)