"Disidang yang ke 4 kalinya, 12 Desember pihak tergugat maupun kuasa hukumnya prinsipal tidak hadir. Dan sesuai kesepakatan sidang mediasi yang sebelumnya tanggal 2 Desember, apabila hari ini tidak ada titik temu, artinya tergugat sudah melepaskan haknya, hak untuk melakukan mediasi dan kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan tidak ada titik temu akhirnya deadlock," kata tim kuasa hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan kepada wartawan usai persidangan, Kamis (12/12/2019).
Dia menjelaskan jika dari hasil sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Deny Ikhwan, baik dari penggugat maupun mediator sudah berupaya menghubungi Ashanty melalui alat komunikasi video call. Namun tidak mendapatkan respon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, karena tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan mediasi. Maka tahap selanjutnya yakni masuk pada proses persidangan pokok perkara. Rencananya untuk sidang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2020.
Sementara menurut Martin Pratiwi, pihaknya baru mengetahui perihal ketidakhadiran Ashanty dalam sidang mediasi tersebut pagi ini. Informasi tersebut dia dapatkan dari panitra pengganti PN Purwokerto.
"Saya baru dapat alasannya (Ashanty tidak hadir) pagi ini, karena ada kepentingan ditempat lain. Kalau menurut panitra pengganti tadi bilang informasinya dari kuasa hukum Ashanty," ucapnya.
Berdasarkan informasi, rencananya Ashanty akan datang ke Purwokerto pada tanggal 19 Desember 2019. Dia hadir untuk peresmian pembukaan cabang bisnisnya di bidang kuliner.
Baca juga: Gara-gara Cilok, Anang Ribut dengan Ashanty |
Anang sendiri yang dikonfirmasi masalah terbaru ini tak membalas WhatsApp detikcom.
(arb/kmb)