Setelah menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka, polisi juga sudah melayangkan surat panggilan kepada pria 35 tahun tersebut. Pihak kepolisian berharap Vicky dapat memenuhi panggilan tersebut minggu depan.
"Minggu ini kita layangkan panggilan untuk minggu depan. Ya minggu depan kita lihat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya.
Penetapan Vicky sebagai tersangka sudah dilakukan pihak kepolisian sejak minggu lalu. Dari kasus penggerebekan Angel Lelga, Vicky dikenakan pasal yang bersangkutan dengan pencemaran nama baik.
Selain itu ia juga dikenakan dengan pasal penghinaan dari peristiwa yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.
(doc/doc)